Teakblock.com – Keberadaan kasur lipat menurut kami secara pribadi merupakan sebuah penemuan yang cukup bermanfaat…
Tips Aman Membeli Rumah Agar Tidak Tertipu Developer
Tips Aman Membeli Rumah Agar Tidak Tertipu Developer – Setiap orang yang sudah bekerja baik yang sudah menikah maupun yang belum menikah pasti menginginkan mempunyai rumah sendiri. Tidak lagi tinggal di kos ataupun di rumah kontrakan. Saya pernah merasakan tinggal di kos sewaktu masih kuliah di Jogjakarta dan sewaktu kerja di Bali. Tinggal di kos selama masa kuliah memang tidak masalah, kita masih senang dengan kehidupan masa remaja. Bahkan sewaktu bekerjapun, kita mungkin masih bisa tinggal di kos dengan orang-orang lain.
Tetapi ada kalanya, kita tidak begitu suka dan senang tinggal di kos yang suasananya terlalu ramai, bising dan sering kali menyetel musik dengan suara yang sangat keras.
Kalau boleh jujur, saya paling sebel dan kesal kalau ada orang yang mendengarkan musik dengan suara yang cukup keras, terdengar sampai ke depan rumah atau ke jalan. Ini sangat mengganggu ketenangan lingkungan dan mengganggu orang lain.
Kebanyakan dari mereka yang suka mendengarkan musik dengan suara keras, baik saat di rumah, di kos atau di kendaraan, mereka sebenarnya adalah orang-orang yang masih belum dewasa, masih mencari jati diri dan sangat ingin diperhatikan dengan orang-orang lain yang ada di sekitar mereka.
Terlepas dari masalah itu, tinggal di kos atau kontrakan meskipun tempatnya bersih dan kadang menyenangkan jauh lebih nyaman tinggal di rumah milik kita sendiri. Siapa diantara kita semua yang tidak ingin mempunyai rumah sendiri?
Memang, semua orang yang sudah mempunyai keluarga maupun yang sedang bersiap untuk berkeluarga membutuhkan lebih dari sekedar pekerjaan, makanan, minuman dan pakaian. Sebuah keluarga membutuhkan yang namanya rumah atau tempat tinggal untuk hidup dan melindungi keluarga mereka dari panas, hujan dan orang-orang yang berniat jahat.
Memang tidak semua orang mampu dan bisa membeli rumah, Jika pekerjaan dan gaji Anda cukup baik dan sudah bisa untuk membeli rumah dengan cara KPR (Kredit Rumah) ini adalah cara yang masuk akal, paling bagus dan baik untuk bisa membeli dan memiliki rumah di zaman yang serba sulit seperti sekarang ini.
Membeli sebuah rumah yang terletak di lokasi perumahan adalah yang paling banyak di cari, karena mempunyai beberapa alasan tertentu, misalnya saja lokasinya yang startegis, tertata rapi dan juga mempunyai beberapa fasilitas umum yang bisa digunakan.
Sayangnya, untuk membeli rumah dengan aman pada saat ini sangat sulit dan terkadang menimbulkan beberapa masalah, misalnya penipuan, proses pembangunan yang sangat lama, pengurangan penggunaan bahan bangunan yang tidak standar dan masalah lainnya.
Tips Aman Membeli Rumah
Saya mencoba memberikan beberapa tips Aman Saat Membeli Rumah Agar Tidak Tertipu Developer. Tetapi perlu di ingat juga, meskipun Anda mengikuti tips ini, belum tentu Anda benar-benar aman dan terhindar dari penipuan. Tetapi setidaknya, dengan adanya tips ini Anda bisa lebih berhati-hati saat akan membeli sebuah rumah.
1. Cari Tahu Reputasi Penjual atau Developer
Percaya deh, meskipun Anda mempunyai uang banyak dan berlebihan, Jika membeli sebuah rumah terus kena tipu, rasanya tetap menyakitkan. Apalagi kalau kita membeli rumah dengan uang terbatas atau ngutang seperti saya, kalau sampai kena tipu, waduh pengen gantung diri rasanya!
Kita tidak bisa memastikan setiap orang itu baik atau tidak, bahkan saudara sendiri saja bisa menjadi jahat dan menipu kita. hal terpenting dan terutama yang harus kita pastikan saat akan membeli sebuah rumah adalalah kredibelitas si pengembang itu sendiri.
Memang mencaritahu apakah seseorang itu baik atau tidak sangat sulit. Ada satu cara sederhana yang bisa kita gunakan untuk mencari tahu adalah dengan mengecek apakah si pengembang ikut dalam sebuah organisasi yang diakui oleh pemerintah setempat atau tidak, contohnya misalnya Real Estate Indonesia (REI) atau mungkin mengeceknya di Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman yang ada di seluruh Indonesia seperti Apersi.
Kalau para pengembang ini mengikuti dan tergabung di organisasi semacam itu, ini akan mempermudah kedua belah pihak, khususnya kita sebagai pembeli untuk mendapatkan perlindungan dan meminta pertanggung jawaban dari si pengembang. Asosiasi ini akan membantu Anda sebagai mediatornya. Jika si pengembang tidak bisa memenuhi tanggung jawabnya, maka dia akan di masukkan ke dalam daftar pengembang yang nakal.
Lalu bagaimana kalau dia adalah penjual perorangan atau pengembang yang tidak tergabung dalam asosiasi seperti di atas?
Cara yang sering saya lakukan adalah dengan melakukan pembelian lewat Notaris terpercaya. Saya pernah membeli tanah seluas 4 Are dengan orang yang baru saya kenal dan calo tanahnya ini, busyet ngejar banget. Kaya pemalak gitu, tiap hari telpon dan jujur saya tidak suka orang yang jadi makelar tanah model begini. Bolehlah kita cari uang, tapi mbok ya jangan kayak penjahat gitu. Memang waktu itu saya sudah cocok dan ingin beli tanahnya.
Karena masalah si calo ini yang membuat saya tidak nyaman, saya terpaksa harus ke notaris dan menyerahkan semua uang saya ke Notaris bukan ke si pemilik tanah, sampai semua urusan jual dan beli aman dan tidak ada masalah apalagi sampai ada sengketa tanah.
Tahu gak, padahal kalau si makelar tanah itu tidak cara jualnya tidak maksa-maksa, ngejar-ngejar dan sering telpon ke saya. Padahal waktu itu setelah saya beli tanah yang di Unggasan Bali, saya mau beli lagi tanah yang di dekat deaerah Four Seasons Resorts Bali seluas 3 are yang dia kasih unjuk ke saya juga waktu saya membeli tanah yang di unggasan Bali. Cuma karena si makelar ini membuat saya tidak nyaman akhirnya saya tidak jadi membeli tanah yang ke dua itu.
2. Hindari Pengembang yang Tukang Merayu dengan Janji-janji Surga
Saya orangnya pendiam dan selalu mengamati orang saat dia berbicara dan juga gerakannya. Dari situ saya biasanya bisa langsung melihat sampai ke dalam-dalamnya orang itu seperti apa dan bagaimana. Kalau saya merasa tidak enak dan kurang nyaman atau risih saya bisa memastikan orang yang saya ajak bicara ini Cuma janji-jani Surga saja.
Banyak banget pengembang yang mulutnya manis dan licin seperti ular berbisa. Sering sekali pengembang ada yang merayu sampai patah-patah alias mulutnya berbusa dengan meberikan beragam diskon yang mungkin bisa menggiurkan kita. beberapa sampai ada yang memberikan hadiah ini dan itu, beberapa mungkin ada yang bisa memberikan kemudahan dalam pembayaran cicilan maupun tunai. Meskipun tidak semua pengembang seperti itu, tidak ada salahnya kita waspada. Lihat orang yang kita ajak bicara pada saat dia berbicara, biasanya dari situ bisa kelihatan orang macam yang sedang berbicara dengan kita.
Jika Anda benar-benar suka dengan rumahnya atau tanah yang di jualnya, jangan memberikan uang langsung kepadanya, bayarkan lewat Notaris seperti yang saya lakukan di atas sewaktu saya membeli tanah di Unggasan Bali.
3. Cek Legalitas Tanah yang akan Anda beli.
Meskpin agak merepotkan dan sedikit ribet, tidak ada salahnya kita mengecek segalanya termasuk mengecek soal legalitas tanah. Jika dia adalah pengembang yang baik, tentu tidak perlu di minta dia sudah harus menunjukkan tentang legalitas tanah yang akan di jual.
Coba Anda tanyakan dan cek status tanahnya. Cek Status HGB dari rumah yang akan Anda beli itu langsung ke dinas pertanahan setempat. Jangan tanyakan ke si pengembang. Lihat asal muasal HGB yang digunakan oleh si pengembang.
Ada dua kategori HGB dari yang saya baca di Internet.
- HGB yang langsung dikuasai oleh Negara dan
- Hak Penggunaan Lahan (HPL)
HGB yang tanahnya di kuasai oleh negara biasanya jauh lebih aman secara legalitas dari pada HGB yang merupakan HPL yang biasanya akan membutuhkan waktu pada saat akan di perpanjang kembali. Karena jenis HBG yang seperti ini harus di setujui oleh pemegang HPL yang sebelumnya saat akan di perpanjang. Jika pemegang HPL sebelumnya orang yang ribet dan rempong, bisa celaka dua belas jari kitanya.
Jadi saya sarankan, HGB yang digunakan si pengembang adalah HGB yang benar-benar dikuasai oleh negara.
Pastikan juga rumah atau tanah yang akan Anda beli tidak dibangun atau bukan rumah sengketa. Hal yang paling sering terjadi di Bali dan juga beberapa kota lain adalah rumah atau tanah yang di beli sering kali tanah atau rumah sengketa.
Jadi pastikan sekali saat sebelum memberi DP (Down Paymnt) coba cari – cari informasi tentang tanah atau rumah yang akan Anda beli dengan orang-orang di sekitar, mengecek sertifikat rumah dan jika memungkinkan coba tanyakan kepada pihak keluarga lainnya.
4. Tanyakan Soal Sertifikat Rumah
Saat kita akan membeli rumah baru lewat seorang developer, biasanya sertifikat kepemilikan rumanya masih atas nama si penjual (developer). Untuk membalik nama kepemilikan, biasanya ini membutuhkan waktu yang tidak mungkin bisa di selesaikan dalam satu hari.
Jangan malu dan ragu untuk menanyakan tentang, status sertifikatnya ini nanti bagaimana? Kapan Sertifikat akan di alih namakan ke nama Anda sendiri? Pastikan ini ada dalam surat perjanjian jual dan beli dan sekali lagi tanyakan kepada developer Anda kapan proses itu akan dilakukan.
5. Minta Garansi Booking Fee Kembali Jika Bukan Keinginan Anda
Rumah dan lokasi yang sudah cocok biasanya selalu kita pikirkan dan di hati kita. Saat kita sudah memtuskan, ok, rumah itu kita beli. Pihak Pengembang biasanya akan meminta tanda jadi atau bukti keseriusan kita dengan rumah itu, bahasa gaulnya “booking fee”.
Jika saya jadi seorang pengembang, saya tidak akan meminta uang booking fee ini, Cuma karena saya bukan seorang pengembang dan dunia membuat aturannya sendiri yang menyusahkan kita sebagai pembeli maka Anda biasanya harus memberikan booking fee dengan jumlah tertentu. Booking Fee ini tidak sama antara pengembang yang satu dengan pengembang yang lainnya. Ada yang Rp.3 juta ada juga yang minta sampai Rp.10 juta.
Jadi sebelum memberikan booking fee kepada pihak pengembang, silahkan Anda buat perjanjian tertulis sederhana yang intinya, jika pengajuan KR Anda di tolak pihak bank, uang booking fee yang sudah di bayarkan bisa kembali sepenuhnya.
Ini sangat penting sekali karena banyak pengembang yang nakal. Jika Anda terjebak dan tidak teliti dalam hal ini uang booking fee Anda akan hilang.
6. Meminta Garansi Rumah yang di Bangun
Satu hal yang juga penting menurut saya adalah meminta garansi dari developer Anda soal bangunan rumah yang sudah jadi. Ingat, garansi ini jangan hanya dalam bentuk ucapan atau kata-kata saja, berinisiatiflah untuk membuat surat perjanjian sendiri yang di print dan di tanda tangani oleh ke dua belah pihak.
Minta garansi sekurang-kurangnya 6 bulan setelah bangunan Anda jadi, ketika ada hal yang tidak sesuai maka Anda bisa meminta mereka untuk segera memperbaikinya. Tentunya kerusakan ini bukan karena kesalahan yang di sengaja oleh Anda tetapi karena memang kondisi bangunan yang di buat kurang bagus dari pihak si pengembang.
Ini akan sangat membantu Anda sebagai pembeli untuk mengeluarkan uang tambahan hanya gara-gara bangunan yang kurang baik yang di bangun oleh pihak pengembang.
Dalam kasus saya, waktu itu saya lupa meminta dan membuat surat perjanjian garansi ini. Rumah yang kami tempati banyak yang kurang baik, mulai lantai keramik banyak yang kosong kalau di ketok, tembok yang bocor dan penggunaan semen yang kurang, wah pokoknya sangat mengecewakan sekali.
Tapi kami tidak mau ambil pusing, kami hanya berdoa semoga si developer selalu di jaga kesehatan, bantu dia menjadi orang yang baik dan bertanggung jawab dan mengasihi orang lain sama seperti dia mengasihi dirinya sendiri.
Semua kerusakan itu, kami perbaiki dengan menggunakan uang pribadi kami. Ini menjadi pelajaran buat kami sekaligus bisa menjadi contoh buat kalian yang ingin membeli rumah baru.
7. Pastikan KPR Anda di Setujui Baru Bayar DP
Biasanya kita membayar DP rumah dulu ke pihak developer baru kita mengajukan KPR ke pihak Bank. Ini yang dulu saya lakukan sewaktu membeli rumah pertama kali. Saat membeli rumah pertama, sebenarnya kami tidak punya uang banyak, kami hanya punya uang Rp.10 juta saja, Cuma karena waktu itu penghasilan saya sudah cukup lumayan untuk setiap bulannya jadi kami memberanikan diri mencari rumah.
Kami waktu itu berpikir, daripada saya bayar kontrakan Rp.20 juta sampai dengan Rp.30 juta setahun, mending uang kontrakannya buat bayar cicilan rumah saja. Tapi pertanyaan kami waktu itu, apa bisa kami punya rumah tanpa uang tabungan yang cukup? Makan saja susah setiap harinya, bagaimana mau bayar DP rumah? Tetapi kalau kami bayar kontrakan tahun ini, tahun depan belum tentu bisa bayar kontrakan lagi karena sudah pasti biaya kontrakan tahun depannya akan naik dan menjadi lebih mahal.
Jadi waktu itu kami akhirnya memutuskan untuk nekat membeli rumah dengan cara membayar DP. Entah bagaimana ceritanya, waktu itu kami akhirnya bisa membayar DP dengan cara di cicil setiap minggunya sebesar Rp.10 juta. Untungnya si Bapak developernya baik sama kami, jadi kami akhirnya di ijinkan untuk membayar rumah setiap minggunya sebesar Rp.10 juta sampai total DP rumahnya mencapai Rp.40 juta.
Kami tidak pernah punya pikiran buruk dengan bapak ini, jadi kami waktu itu main kasih uang saja sama dia. Sukurnya si bapak pengembang ini memang jujur dan baik. Akhirnya kami bisa mempunyai rumah pertama kami walaupun harus kredit dengan pihak bank. Coba bayangkan kalau si Bapak punya niat jahat, uang kami sudah pasti hilang waktu itu dan kamimungkin tidak pernah punya rumah sampai sekarang. Sukurnya si Bapak baik dan bisa di percaya. Selain itu dia juga membantu kami saat proses KPR ke Pihak Bank, sehingga pengajuan KPR saya ke Pihak Bank di setujui. DI setujuinya pengajuan KPR kami oleh pihak Bank, juga di dukung dengan penghasilan kami yang masuk setiap bulannya.
Tidak semua orang sama seperti si Bapak Pengembang yang saya ceritakan di dalam cerita nyata saya ini. Jika memungkinkan, usahakan untuk menghindari membayar DP sebelum pengajuan KPR Anda di setujui oleh pihak Bank. Karena banyak kasus ketika DP sudah masuk ternyata pengajuan KPR nya tidak bisa di setujui oleh pihak Bank. Jika ini terjadi maka, kita sebagai orang yang membeli rumah akan kena imbas yang paling parah karena uang DP yang sudah kita bayarkan biasanya susah untuk dikembalikan dan pasti akan kena potongan sekian persen dari pihak developernya.
Sebenarnya kalau boleh jujur, seharusnya pihak developer tidak boleh memotong uang DP kita jika pihak bank tidak menyetujui pengajuan KPR kita, ini bukan karena kesalahan kita dan juga bukan keinginan kita sendiri, tapi pihak Bank yang tidak bisa menyetujui pengajuan KPR kita. Dan sebenarnya DP yang kita bayarkan itu hanya sebagai Jaminan kalau kita serius ingin membeli rumah. Kecuali kalau kita sudah bayar DP tetapi kita membatalkan sendiri dengan alasan tidak jelas, baru pihak developer boleh memotong uang DP kita.
8. Bayar Uang DP dan Tanda Tangani PPJB
Setelah Anda mendapat kabar baik dari pihak Bank, kalau KPR Anda di setujui oleh pihak Bank langkah selanjutnya adalah Anda untuk membayar uang DP Anda kepada pihak developer.
Nah untuk jumlah uang muka yang harus Anda bayarkan dari satu developer dengan developer lainnya berbeda-beda. Kalau Standar yang sudah di tetapkan oleh Bank Indonesia sekitar 20%. Tetapi ini kembali lagi kepada kebijakan dan kebaikan dari si pengembang karena ada beberapa pengembang yang membolehkan memberikan uang DP di bawah 20%.
Pastikan setelah Anda membayar uang DP Anda ke pihak developer, biasanya Anda harus langsung melakukan pembuatan surat Perjanjian Pengikat Jual Beli atau yang dikenal dengan PPJB. Pada saat membuat perjanjian ini, silahkan membaca dengan teliti segala macam detail yang di tulis di dalam surat perjanjian itu poin demi poinnya. Mulai dari harga jual rumah, bagaimana cara proses pembangunannya, dan biaya apa saja yang harus Anda tanggung sebagai pembeli serta perincian-perincian lainnya. Jangan ragu dan malu untuk menanyakan hal-hal yang ingin Anda tanyakan.
Bagian yang paling penting untuk Anda perhatikan adalah pada bagian Sanksi untuk si pengembang jika ida melakukan ingkar janji atau mangkir dari perjanjian yang sudah Anda buat itu, tegaskan pada bagian ini.
Jika terjadi sesuatu, Anda setidaknya bisa menuntut mereka secara hukum dan mendapatkan apa yang menjadi hak Anda sebagai pembeli.
9. Memantau Proses Pembangunan Rumah Jika Belum di bangun
Ini adalah bagian yang tidak kalah penting. Jika rumah yang Anda beli belum di bangun saat prose PPJB sudah selesai Anda lakukan, pastikan untuk selalu mengawasi proses pembangunan rumah Anda. Meskipun biasanya sudah ada mandor yang mengawasi, kebanyakan mandor dan tukang bangunan yang nakal. Mereka sering mengurangi bahan bangunan sehingga kualitas bangunan Anda tidak standar dan tidak sesuai dengan perjanjian di awal.
Rutin datang ke proyek pembangunan rumah memang tidak mudah, tetapi demi hasil yang baik Anda harus mau meluangkan waktu untuk datang dan melihat proyek pembangunan secara rutin. Jika bisa setiap hari.
Cek setiap bahan yang digunakan oleh mereka, mulai dari beton, rangka atap baja ringan, pasir, semen, batako dan lainnya. Percayalah banyak orang yang nakal dan jahat di masalah ini, mulai dari tukang, mandor atau bahkan sang pengembang sendiri.
10. Lakukan AJB dan Rubah HGB menjadi SHM Sesegera Mungkin
Setelah pembangunan rumah selesai, langkah selanjutnya yang harus Anda lakukan adalah segera meminta Pihak developer untuk melakukan proses selanjutnya, yaitu pembuatan Akta Jual Beli (AJB). Ini adalah bagian yang paling penting karena ini adalah tanda legalitas kepemilikan rumah yang sudah Anda beli.
Kalau saya tidak salah ingat, biasanya sesuai dengan proses AJB, sertifikat tanah yang Anda beli sudah bisa Anda ambil dari si pengembang. Karena sertifikat Anda masih bersatus HGB sebaiknya langsung di rubah menjadi SHM pada saat Anda melakukan proses AJB.
Setelah itu selesai, sertifikat Anda akan berubah menjadi atas nama Anda sendiri. Tetapi karena Anda mengajukan KPR ke pihak Bank, jadi sertifikat Rumah Anda akan dipegang oleh pihak Bank. Biasanya sih proses ini sudah menjadi satu paket pekerjaan yang dilakukan oleh notaris pada saat Anda menandatangani AJB.
Penutup Dari saya
Membeli rumah dengan cara KPR mungkin adalah cara yang paling masuk akal bagi banyak orang yang mempunyai penghasilan yang pas-pasan. Tanpa menggunakan cara ini, mungkin rumah tidak akan terbeli.
Mengingat rumah ini sangat mahal bagi orang-orang seperti kita, adalah penting untuk melakukan hal-hal penting di atas. Jika kita tidak melakukan hal-hal di atas, jika terjadi masalah maka kita akan kesulitan dan mungkin akan kehilangan rumah kita dan uang kita.
Pesan saya untuk para pengembang dan penjual rumah. Berbuat baik dan jujurlah selalu dalam melakukan segala hal termasuk memperlakukan orang-orang yang tidak kita kenal, apalagi kalau dia adalah orang yang membeli properti Anda. Jika kita menipu mereka, bisa jadi itu akan membebani mereka dan mungkin itu uang terakhir yang mereka miliki dan tabung seumur hidup mereka.
#edf8ffJika kalian suka dengan artikel Tips Aman Membeli Rumah Agar Tidak Tertipu Developer ini, Silahkan bagikan artikel ini melalui akun social media kalian dan jangan lupa untuk follow kami di Instagram, Facebook dan channel YouTube Teakblock. Jika Anda seorang tenaga profesional atau pemilik usaha Kitchen Set dan yang berhubungan dengan kerja-kerja Interior yang ada di Indonesia, Silahkan daftarkan usaha Anda secara gratis di Teakblock.
Baca Artikel lainnya:
- Jenis Atap Rumah yang Populer
- Tips Cara Merapikan Barang di Rumah
- Keuntungan Membeli Rumah Saat Pandemi